Kamis Lusa, Ibrahim Arief Bakal Dituntut dalam Sidang Kasus Korupsi Chromebook
SukaInfo – Persidangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Salah satu terdakwa utama, Ibrahim Arief alias Ibam, dijadwalkan akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis mendatang (lusa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus Chromebook
Kasus itu bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang mencakup pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah. Jaksa menilai pengadaan ini tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 triliun akibat harga pengadaan yang dinilai kemahalan serta pembelian CDM yang tidak diperlukan.
Dalam kasus ini, selain Ibrahim Arief, tiga orang lain turut menjadi tersangka, termasuk mantan Direktur SD dan SMP di Kemendikbudristek serta eks Staf Khusus Mendikbudristek karena diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara.
Agenda Sidang: Tuntutan Kamis Lusa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang diajukan dalam sidang-sidang sebelumnya. Setelah fase pemeriksaan tersebut rampung, JPU kini memasuki tahap penyusunan surat tuntutan (requisitoir) terhadap para terdakwa. Menurut jadwal resmi persidangan, pembacaan tuntutan terhadap Ibrahim Arief, serta dua terdakwa lainnya, direncanakan pada hari Kamis pekan ini.
Dalam keterangannya setelah sidang beberapa hari lalu, JPU menegaskan pihaknya optimis dapat membuktikan keterlibatan Ibrahim dalam tindak pidana korupsi tersebut, termasuk perannya sebagai konsultan yang didakwa telah mempengaruhi proses pengadaan dana proyek secara tidak sesuai ketentuan.
Peran dan Keadaan Terdakwa
Ibrahim Arief merupakan mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025. Karena kondisi kesehatannya (penyakit jantung kronis), ia mendapatkan status tahanan kota dengan gelang elektronik, bukan tahanan biasa di rutan.
Dalam beberapa sidang lanjutan, Ibrahim bahkan tampil memberi keterangan soal proses internal pengadaan, dan kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli yang disebut dapat meringankan posisi terdakwa. Namun, JPU tetap yakin keterangan persidangan mendukung bukti dakwaan utama.